Dalam Jalankan Fungsinya, KPK Tak Berpedoman pada KUHAP

21-08-2017 / PANITIA KHUSUS

Dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan. Didapatkan berbagai praktik tekanan, ancaman bujukan dan janji-janji.

 

Demikian antara lain laporan Pansus Hak Angket KPK yang dibacakan anggotanya Mukhammad Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Senin (21/8). Sejak efektif bekerja 4 Juli hingga pertengahan Agustus 2017 ini  Pansus yang diketuai Agun Gunanjar telah melakukan serangkaian kegiatan diantaranya menerima pengaduan berbagai profesi, kunjungan ke Kejagung dan Polri serta Lapas Sukamiskin mendapatkan beberapa temuan.

 

Bahkan lanjutnya, didapatkan dalam pelaksanaan fungsinya, KPK melakukan kegiatan yang membahayakan fisik dan nyawa. Pencabutan BAP di persidangan, kesaksian palsu yang direkayasa, hal itu terjadi dan didapatkan Pansus Angket. “ Karena itu ke depan hal-hal itu perlu perbaikan,” ungkap Misbakhun.

 

Dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara penegak hukum. KPK dinilai lebih mengedepankan praktik penindakan melalui pemberitaan (opini) dari pada politik pencegahan.

 

Sedangkan dalam fungsi supervisi, KPK lebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi, disbanding dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kembali instansi kepolisian dan kejaksaan. “ KPK cenderung ingin menjadi lembaga yang tidak hanya di pusat tapi ingin mengembangkan jaringan sampai ke daerah. Yang sesungguhnya KPK dibentuk lebih pada fungsi koordinasi dan supervise, adapun penyelidikan, penyidikan dan penuntutan lebih pada fungsi berikutnya (trigger mechanism),” jelasnya. (mp) foto: runi/od.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...